Sejarah Minang Kabau (V)
| Indeks Artikel |
|---|
| Sejarah Minang Kabau (V) |
| Halaman 2 |
| Halaman 3 |
| Seluruh halaman |
E. Nagari
D.1. Asal Kata Nagari
Sebagai poin pertama akan dikemukakan asal kata nagari. Sebuah pendapat mengatakan, bahwa nagari bukanlah kata asli Minangkabau. Kata nagari berasal dari bahasa sansekerta yaitu “nagara”, yang dibawa oleh bangsa Hindu yang menetap di tengah-tengah masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat tengah pada masa Hindu . Kemungkinan bangsa Hindu (bangsa asing) tersebutlah yang menciptakan pembagian nagari, serta mengelompokkan mereka dalam suku-suku. Nagari-nagari kecil itu merupakan bentuk negara yang berpemerintahan sendiri (otonom).Sebelum masuknya pengaruh Hindu ke Sumatera Barat , belum ditemukan istilah lembaga nagari tersebut. Perkauman Minangkabau masih terbagi dalam berbagai-bagai kelompok genealogis, yang mendiami tanah-tanah tertentu. Jika sebelum pengaruh Hindu datang sudah ada pembagian nagari, tentu sudah ada istilah di dalam logat Minangkabau.
Dari penyelidikan para ahli, pengaruh Hindu terhadap Indonesia sangat besar sekali dari berbagai aspek, seperti bahasa, pemerintah, kepercayaan, seni ukir dan lain-lain.
Ditinjau dari segi bahasa bahkan sampai sekarang kata-kata melayu kuno atau sansekerta masih memperbanyak, memperkaya bahasa Indonesia dan juga bahasa daerah Minangkabau.
D.2. Asal Nagari Menurut Pertumbuhannya
1. Taratak
Dalam adat asal nagari menurut pertumbuhannya dikatakan :
Taratak mulo dibuek
Sudah taratak manjadi dusun
Sudah dusun manjadi koto
Sudah koto jadi nagari
(taratak mula dibuat, sudah taratak menjadi dusun, sudah dusun menjadi koto, sudah koto menjadi nagari)
Dari ketentuan di atas maka tempat yang mula-mula didiami oleh nenek moyang orang Minangkabau adalah taratak. Taratak asal kata dari “tatak” yang berarti membuat. Pengertian membuat yaitu membuat tempat tinggal. Sebagian pimpinan pada taratak ini adalah kepala taratak (tuo taratak).
2. Dusun
Pertumbuhan dari taratak menjadi dusun. Orang yang tinggal dalam satu dusun, telah mempunyai peraturan-peraturan hidup bermasyarakat sesama anggota dusun. Pada dusun ini belum didirikan rumah gadang. Sebagai pimpinan di dusun ini disebut kepala dusun (kapalo dusun).
3. Koto
Koto berasal dari bahasa sansekerta, yaitu “kuta” yang berarti suatu tempat yang diperkuat untuk menahan serangan musuh. Pada masa dahulu di Minangkabau, koto dipagar dengan bambu berduri dan adakalanya dilingkari dengan tanah dan batu. Pada saat sekarang tidak dijumpai lagi koto yang dipagari dengan bambu berburi.
Di dalam koto sudah terdapat kumpulan rumah gadang yang didirikan berdekat-dekatan dan masing-masing mempunyai pekarangan. Pada mulanya koto didiami oleh orang-orang yang berasal dari sebuah paruik (peru) dari nenek yang sama. Lama kelamaan kumpulan rumah gadang yang ada di koto ini ditambah dengan rumah baru yang didirikan oleh orang-orang yang datang kemudian. Orang baru yang datang ke koto tersebut harus seizin dari orang yang mendirikan koto tersebut.
4. Nagari
Gabungan dari koto merupakan nagari. Penduduk suatu nagari merupakan satu satuan sosial, yang berdasarkan kebudayaan dan kebatinan. Nagari mempunyai hak otonom sendiri dan mempunyai wilayah dan batas-batas tertentu dengan nagari lainnya.
D.3. Nagari Nan Ampek
Pada masa dahulu syarat sebuah nagari terdiri dari empat suku, sedangkan bahkan sebuah nagari lebih dari empat suku. Dalam pesukuan penghulu suku dibantu oleh manti, mali, dan dubalang. Orang-orang inilah yang disebut sebagai orang ampek jinih (empat jenis).
Orang ampek jinih mempunyai tugas dan kewajiban yang berlain-lainan, dan masing-masing berdiri sendiri di atas tempatnya dan bersifat turun-temurn. Tiap-tiap suku pada masa dahulu terdiri dari atas kampung-kampung, dan tiap suku tidak sama jumlah kampungnya. Berdasarkan banyaknya dapat disebutkan:
1. Suku nan sambilan (9 kampung)
2. Suku nan ampek (4 kampung)
3. Suku nan limo (5 kampung)
4. Suku nan anam (6 kampung)
Ikatan batin antara orang yang sesuku sangat besar sekali, karena mereka yang sesuku beranggapan berasal dari satu nenek yang sama pada masa dahulunya. Rasa seberat seringan, sehina semalu antara orang sesuku dikatakan, malu tak dapek dibagi, suku tak dapek dianjak (malu tidak dapat dibagi, suku tidak dapat dipindahkan).

















