Jumat, Juli 30, 2010
   
Text Size

Cari Artikel

Yunuswar
GPPS mudo sakato
Laila Kusuma NIngsih
chairul anka
Oliya Bonevi
Roni Ronaldi
Ihsan Dalimus Pokiah Kayo
Ardi Salman St Pangeran
Roza Umar
ferry
Adyan Anwar
Jhon Guci
Armen Zulkarnain
AlexRamadhan

Menghidupkan Kembali Semangat Bernagari

KECUALI Aceh, Yogyakarta, Papua dan DKI Jakarta yang memiliki status Daerah Khusus/Istimewa, Sumatera Barat sesudah Reformasi ini berusaha untuk kembali ke jati diri, yaitu kembali ke Nagari. Namun, sejak kembali bernagari ini, kelihatannya Nagari itu seperti lesu darah, tidak bergairah, dan tidak terlihat ada vitalitas yang membikin nagari itu kembali menjadi Nagari. Kelihatannya, malah, yang berubah itu hanyalah sekadar nama, dari Desa kembali ke Nagari, sementara isi dan semangatnya adalah seperti Desa sebelumnya.

Pertanyaan menggelitik, atau pernyataan meresahkan seperti ini, jika benar adanya, tentu perlu kita seligi: Kenapa?

Jawabnya mungkin tidak sederhana, mungkin kompleks, di mana yang satu saling terkait dengan yang lainnya.

Mari kita lihat, apa itu Nagari, yang membikin nagari itu Nagari.       Nagari, jelas, bukan Desa. Nagari itu, dahulunya, adalah unit kesatuan pemerintahan yang sifatnya self-propelling (menggelinding sendiri), self-supporting (mencukupkan kebutuhan sendiri), dan self regulating (mengatur diri sendiri), untuk kemudian self-determining (menentukan sendiri) yang dalam praktek adalah seperti sebuah republik kecil sendiri yang punya otonomi penuh ke dalam. Ini yang dilihat oleh pengamat luar ketika melihat sistem dan struktur Nagari di zaman kolonial dahulu. Mereka melihat nagari adalah bagaikan republik-republik kecil (petits republiques) yang nyaris berdiri sendiri-sendiri, yang dimungkinkan karena sifat dan strukturnya yang “tribal” bersuku-suku, tidak bangunan kerajaan dengan sistem kekuasaan yang berjaringan secara hirarkis-vertikal ke pusat kekuasaan yang melingkupi semua wilayah seperti di Jawa.

Kendati Minangkabau dulunya adalah juga sebuah kerajaan, tetapi kerajaannya berdaulat terutama hanya ke luar, yakni ke rantau, dan dalam berhadapan dengan rantau dan dunia luar. Sementara ke darek (darat), yakni ke Luhak Nan Tigo – Tanah Datar, Agam dan Lima Puluh Kota – penghulu dalam suku yang berkuasa di nagari dan dalam suku masing-masing. Mamangannya: “Darek berpenghulu, rantau beraja.” Raja Minangkabau terutama hanya simbolik bagi persatuan Luhak dan Rantau.  Antara kerajaan dan Luhak hanya ada hubungan totemik nenek moyang, tidak organik-hirarkik-oligarkik. Begitu juga hubungan Luhak dan Nagari-nagari, idem ditto. Yang namanya raja di Minangkabau bahkan tidaklah satu tetapi tiga serangkai (triumvirat): Raja Adat, Raja Ibadat dan Raja Alam. Raja Alam lalu diperlakukan sebagai “primus inter pares,” yaitu yang didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting dari dua yang lainnya.

Sifat kemandirian dari Nagari ini nyaris berlaku di sepanjang sejarahnya, kendati Nagari akhirnya menjadi unit pemerintahan terendah, baik masih di zaman kolonial dahulu maupun sampai ke zaman kemerdekaan ini. Sifat kemandiriannya baru benar-benar hilang ketika Nagari dilebur jadi Desa di zaman Orde Baru (1968-1998) di bawah rezim Jenderal Besar Suharto, yang masanya melebihi satu generasi. Waris budaya Nagari jadinya nyaris hilang dan tidak berjawat ke generasi berikutnya, dan missing link sebagai akibat dari generation gap itu terjadi. Akibatnya: generasi pasca era Desa melihat kepada Nagari yang dikembalikan itu sebagai sesuatu barang baru yang asing, karena mereka tidak pernah merasakannya dan sudah terbiasa dengan sistem Desa yang juga berlaku di Sumbar dan untuk seluruh Indonesia.

Yang hilang dengan perubahan itu tidak lain adalah jati diri dari Nagari itu. Sekarang, seperti Desa di Jawa, yang menjadi tolok-acuannya adalah pemerintah di tingkat atas yang berjenjang secara hirarkis-vertikal, dan semua seragam untuk seluruh Indonesia, dari desa ke kecamatan, kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat. Pemerintah pusat adalah pemegang kendali kekuasaan yang nyaris absolut, sentralistik, etatik dan bahkan quasi-militeristik. Aksioma peredam yang efektif dipakai adalah: “Peraturan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang di atas.”

Jadi tidak ada dalam arti sesungguhnya yang namanya otonomi, demokrasi, kebebasan untuk berbeda dan berimprovisasi sendiri, dsb. Karena perbedaan antara yang di bawah dengan yang di atas nyaris tidak ada, maka sendirinya juga tidak ada perbedaan kolateral samping-menyamping antara daerah-daerah, kendati kondisi alam dan sosial-budayanya bisa berbagai dan bervariasi karena Nusantara yang terdiri dari pulau-pulau itu.

Yang diinginkan di NKRI ini nampaknya adalah “kesatuan” dalam arti keseragaman (uniformity, unitary), bukan “persatuan” dalam arti keragaman (diversity, united). Konsep “Bhinneka Tunggal Ika” diterima sebagai lambang negara hanyalah karena kita dihadapkan kepada keragaman alami yang sudah demikian adanya (ipso facto evidence), karena ‘gara-gara’ negara kita adalah negara kepulauan yang sangat luas tersebar antara dua benua dan dua lautan besar itu. Artinya, Indonesia dari segi etniknya, bahasanya, adatnya, budayanya, agamanya, adalah beragam, tetapi secara struktural-politikal-ketatanegaraan dijadikan semua seragam dalam bingkai negara kesatuan – bukan negara persatuan. Permasalahan kita pada dasarnya adalah ini, yakni karena kita berangkat dari fakta ipso facto yang beragam tadi tapi dengan keinginan membangun sistem ketatanegaraan yang prinsipnya semua seragam seperti tolok-acuan yang sudah tersedia-jadi seperti di Jawa itu. Kalau ada yang mau bilang: yang terjadi adalah proses “penjawaan” dari Indonesia ini! Hasil bersihnya yang terjadi dalam konstelasi politik Indonesia lalu adalah: anomali, ketidak serasian, khususnya antara Jawa dan Luar Jawa, antara pusat dan daerah.

Ketika di zaman Reformasi ini otonomi lalu diberikan ke Kabupaten dan Kota, dan tidak ke Provinsi dan Desa/Nagari, seperti yang berlaku sebelumnya, muncullah seperti yang sudah diduga semula: komplikasi baru. Karena otonomi tidak diberikan kepada Provinsi dan Provinsi hanyalah perpanjangan tangan dari pemerintah pusat di daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di daerah, maka antara pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota terjadi hubungan yang tidak serasi.

Pada hal, semua orang bisa baca, bahwa, otonomi daerah juga diberikan kepada provinsi, seperti yang tercantum pada Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, yaitu pasal 12 ayat (2) UUD 1945 yang sudah diamandemen pada tahap kedua. Bunyinya: “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.”

Begitu jelas dan begitu gamblang bahwa pemerintahan provinsi pun punya otonomi! Tetapi, bagaimanapun, dengan tidak diberikannya otonomi kepada Provinsi oleh rezim pemerintahan yang sekarang, maka komplikasi lain yang letupannya mungkin baru akan terjadi kemudian, akan terjadi, ialah makin merenggangnya hubungan batin antara pusat dan daerah, akibat dari daerah provinsi diperlakukan hanya sebagai instrumen atau ‘ujung tombak’ dari pemerintah pusat. Sementara, masyarakat di daerah sebaliknya melihat bahwa unit kesatuan utama bagi mereka dalam pengidentifikasian diri bukanlah kabupaten/kota tapi justeru pertama-tama adalah ikatan provinsi yang identik dengan ikatan batin primordial yang sekaligus adalah ikatan kesatuan  adat dan sosial-budaya di daerah. Jadi yang dikooptasi oleh pusat adalah jati diri dari daerah itu sendiri.

Sebagaimana Provinsi hanya dijadikan ujung tombak dan perpanjangan tangan dari pusat di daerah, maka daerah kembali jadi “obyek” bagi pusat, bukan subyek, dan kembali semua-semua menjadi tergantung kepada pusat – kendati potensi kekayaan sumberdaya alam ada di daerah, khususnya Luar Jawa. Dengan gesekan kecil-kecil saja, seperti di masa lalu, hubungan antara pusat dan daerah bisa terganggu, yang ujung-ujungnya bisa saja berbentuk makin meluasnya tuntutan daerah khusus seperti di Aceh dan Papua itu. Riau dan Bali, misalnya, memperlihatkan tanda-tanda ke arah itu. Dan bukan mustahil Sumatera Barat karena adatnya yang khas: ABS-SBK – Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah, yang tidak puas hanya sekadar pengakuan simbolik tetapi sekaligus adalah juga penerapan adat dan syarak secara aktual dan yuridis-formal seperti yang berlaku di Serambi Mekah Aceh Darussalam itu.

Kepercayaan kepada diri dan kemampuan diri untuk bisa mengatur sendiri dan mengurus sendiri dari daerah, karenanya, makin lama makin berkurang, dan makin memudar. Ini semua adalah karena kekuatiran kalau-kalau daerah satu per satu akan lepas dari pusat – sebuah halusinasi atau waham yang tidak didukung oleh kenyataan di mana-mana, di mana kebanyakan negara demokratik di dunia ini memberi otonomi yang luas kepada daerah-daerah sampai ke tingkat desa sekalipun, atau bahkan berbentuk federasi. Dan nyatanya negara-negara itu relatif jauh lebih stabil dibanding dengan yang tidak seperti Indonesia ini.

Ketakutan akan lepasnya daerah satu-per-satu adalah juga karena prinsip filosofi ketatanegaraan yang dianut yang dasarnya adalah kesatuan (unitary) bukan persatuan (united) itu.       Demi kesatuan maka mekanisme sistemik yang diciptakan adalah: etatisme yang hirarkis, vertikal, sentripetal, birokratik, dan diwadahi dengan orientasi sosial-budaya yang feodal-paternalistik, yang karenanya hukum secara sosiologisnya tidak a priori berlaku sama dan merata untuk seluruh warga di seluruh Indonesia. Makin tinggi kelas sosialnya maka makin menumpuk kekayaan dan kekuasaan yang dimiliki. Piramida penduduk menurut kelas sosial berbanding terbalik dengan penguasaan kekayaan. Sepuluh persen tertinggi dari piramida penduduk yang membentuk lapisan sosial tingkat atas menguasai 90 % dari kekayaan nasional. Inipun juga berkorelasi lagi dengan penguasaan ekonomi yang sama oleh penduduk non-pribumi. Merekalah dalam prakteknya yang menguasai jentera dan jaringan ekonomi di Indonesia ini, sementara kelompok pribumi yang merupakan mayoritas terbesar itu, ibaratnya, dengan meminjam istilah Amien Rais, kembali menjadi ‘bangsa kuli.’ Berlanjutnya sistem ekonomi dualistik sampai ke masa reformasi ini dimungkinkan karena adanya kolusi yang saling membutuhkan dan saling menguntungkan antara penguasa ekonomi yang non-pribumi dan penguasa politik yang pribumi. Itu pula sebabnya, dalam memilih sistem ekonomi yang sosialistis pro-rakyat dan sistem ekonomi kapitalistis pasar-bebas pro para penguasa ekonomi, pemerintah dan DPRnya sejak masa Orde Baru sampai sekarang memilih yang kedua. Kasus Bank Century yang dihebohkan itu hanyalah sebuah cuplikan semata dari kenyataan sesungguhnya itu yang rentetannya sudah panjang ke belakang.

Dalam kaitan ini menarik untuk memasukkan pikiran Mendagri yang sekarang, yang sebelumnya adalah Gubernur Sumatera Barat sendiri, Gamawan Fauzi, yang menginginkan pemberian kekuasaan yang lebih besar diberikan kepada Gubernur – yang sebagian adalah juga sebagai refleksi dari kekecewaan pribadi sendiri selaku Gubernur Sumbar. Dampak positifnya sungguh akan bagus bagi daerah jika kekuasaan yang lebih besar itu diberikan kepada Gubernur yang disertai dengan hak otonomi sekali, seperti yang sesungguhnya juga menjadi hak provinsi yang dijamin oleh Konstitusi itu. Tetapi kekuasaan yang lebih besar bagi Gubernur tanpa hak otonomi sebaliknya hanya akan memperkuat “cengkeraman” pusat terhadap daerah, dan daerah akan makin tidak berdaya dan makin tergantung dalam berhadapan dengan pusat. Proses kapitulasi daerah terhadap pusat makin kentara yang dampaknya juga makin menjurus ke arah sistem pemerintahan yang otokratik oleh pusat, yang berjalan sejalan dengan gurita kekuasaan ekonomi yang makin jauh dan makin efektif oleh penguasa ekonomi yang non-pri.

Itupun sekarang sedang kita saksikan di daerah-daerah di manapun di Indonesia ini, tak terkecualinya di Sumbar sendiri. Kekuatan ekonomi pribumi yang masih berskala kecil dan menumpuk di bidang agraris-pedesaan dengan teknologi tradisional-sederhana, dan di bidang non-formal UKM di perkotaan, cenderung makin melemah dalam berhadapan dengan gurita kekuasaan ekonomi non-pri yang berkolusi dengan kelompok kapitalis multinasional (MNC) yang menguasai ekonomi hulu. Gambaran kasus Filipina akan juga terjadi di Indonesia di mana kekuatan ekonomi dari kelompok pribumi sudah tersingkir ke tepi-tepi, sementara kelompok non-pri Cina tidak hanya menguasai ekonomi, industri, perdagangan dan jasa,  tapi juga masuk ke bidang politik, militer, dan semua-semua, dengan dalih: mereka punya hak yang sama dengan pribumi sebagai warga negara. Jika Malaysia berhasil menjadikan bumiputera Melayu kembali menjadi tuan di rumah sendiri, tidak demikian halnya dengan Indonesia. Kepemimpinan Malaysia berorientasi sentrifugal-kerakyatan, sementara kepemimpinan Indonesia berorientasi sentripetal untuk kepentingan dan keuntungan diri. Gambaran Filipina sekarangpun membayang sudah di Indonesia ini. Di ujung yang ekstrimnya lagi kita melihat kasus Singapura, dari sebuah kerajaan Melayu Temasek di masa lalu sekarang menjadi kondominium dari emporium Nan Yang dengan posisi strategis dalam menguasai jalur dan jaringan ekonomi di Asia Tenggara ini. Lompatan politis biasanya selalu dimulai dari lompatan ekonomi, di manapun, dalam sejarah.

Karena otonomi diletakkan di kabupaten/kota, dan tidak di provinsi, pemerintah kabupaten/kota tidak merasa ada kewajiban untuk melibatkan provinsi untuk mengambil kebijakan apapun di daerahnya sendiri. Karena memiliki otonomi, pemerintah kabupaten/kota juga suka-suka membaipas pemerintah provinsi untuk berhubungan langsung dengan pemerintahan pusat dengan berbagai jajaran Departemennya di ibukota Jakarta. Pemerintah pusat, sebaliknya, melalui jalur departemen-departemen itu, malah juga keenakan untuk juga langsung-langsung bisa berhubungan dengan kabupaten/kota, karena, kalau melalui koordinasi yang berarti intervensi dari  pemda provinsi, tentu mainnya akan lain.  Ini semua terjadi karena orientasi sentripetal dari sistem pemerintahan terpusat yang lebih banyak meraih ke diri daripada sentrifugal yang sebaliknya lebih banyak melayani kepentingan yang lebih luas di lapisan bawah di daerah.

Maka jatah kursi di pesawat, terutama di kelas eksekutifnya, suka penuh dengan para pejabat daerah, di samping kamar-kamar hotel kelas satu di Jakarta juga banyak terisi oleh pejabat daerah yang mundar-mandir ke pusat untuk berbagai urusan pemerintahan, dsb. Kendati otonomi ada di daerah kabupaten/kota tetapi tak ada urusan yang selesai tanpa intervensi penentuan dan kendali dari departemen-departemen terkait di pusat. Inilah barangkali yang namanya otonomi separuh hati. Atau situasi ketergantungan daerah terhadap pusat seperti ini sengaja diciptakan secara sistemik untuk melestarikan penguasaan pusat terhadap daerah-daerah.

Reaksi dari para Gubernur biasanya, atau bersibodoh atau makan hati karena tidak bisa berbuat banyak – seperti yang tercermin dari sikap dan reaksi Gubernur Sumbar selama ini yang sekarang telah menjadi Mendagri itu. Sementara Bupati dan Walikota, karena ada-berada di ujung-ujungnya, menjadi raja-raja kecil di daerah mereka yang sekarang punya akses langsung, baik yang namanya wewenang maupun yang lain-lainnya itu. Semua itu dampak eksesifnya sekarang sudah bukan  rahasia umum lagi, dengan makin banyaknya kepala-kepala daerah dan anggota-anggota legislatif maupun yudikatif di daerah yang diisukan atau yang diajukan ke pengadilan karena tuduhan korupsi, penyalah-gunaan wewenang, dsb.

II

Di mana, dan bagaimana, dengan Nagari dan Desa-desa di seluruh Indonesia? Cerita tentang otonomi Desa/Nagari menghablur dan bahkan hilang ditelan kepulan asap rokok politik lobi-lobi di pusat, sampai-sampai di DPD-RI sendiri yang mestinya lembaga tinggi negara di bidang legislatif yang memperjuangkan otonomi desa dan nagari itu, tidak berkutik, dan nyaris tidak mampu berbuat apa-apa – apalagi karena bagian banyak dari anggotanya adalah juga mantan-mantan birokrat atau isteri birokrat yang terbiasa melihat permasalahan apapun di daerah dari segi kacamata birokratik secara top-down. Belum lagi karena lembaga DPD-RI, seperti disinyalir oleh banyak anggota DPR-RI, adalah lembaga legislatif yang tak punya hak legislatif yang boleh mengeluarkan keputusan hukum sendiri.

Paling-paling yang mereka perjuangkan adalah, dan hanyalah, hak-hak adat dari desa-desa adat, tapi apakah Nagari itu desa-adat atau tidak, tak seorangpun yang bisa atau berani menjelaskan, karena auranya adalah semangat kesatuan, bukan persatuan. Antara “kesatuan” (unitary) dan “persatuan” (united) adalah dua konsep politik yang terletak berhadap-hadapan di dua kutub budaya politik yang berbeda dan polaristis-dikotomis sifatnya, yang titik-temu penyelesaiannya mungkin masih panjang ke depan untuk diselesaikan dan jadi beban bagi generasi penerus yang akan datang.

Tapi, selama konsep kesatuan yang ditekankan, bukan persatuan, maka harapan agar otonomi itu ada di setiap simpul pemerintahan, sampai ke tingkat Nagari/Desa sekalipun, sukar diharapkan akan terjelma secara normal. Karena ujung-ujung dari orientasi persatuan itu, disadari, bukan hanya sekadar otonomi tetapi adalah federasi seperti yang juga diterapkan di negara-negara tetangga sendiri di Malaysia, Thailand dan Filipina dan di sebagian besar negara-negara demokratik di dunia, seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, India, Jerman, dsb. Pangkal dari semua ini adalah  prinsip demokrasi yang mengharuskan adanya otonomi itu, di mana: “Tiada demokrasi tanpa otonomi, sebagaimana tiada otonomi tanpa demokrasi.” Federasi dalam hal ini hanyalah ekstensi dari otonomi. Istilah otonomi dan federasi ditakuti oleh kelompok ‘kesatuan’ yang berorientasi sentripetal ke elit kekuasaan tapi disenangi dan diharapkan oleh kelompok ‘persatuan’ yang berorientasi sentrifugal-kerakyatan.

Ciri utama dari Nagari adalah karena memiliki otonomi itu, sehingga kitapun bisa menambahkan aksioma berikutnya: “Tiada Nagari tanpa otonomi.” Dan otonomi Nagari ini adalah conditio sine qua non – syarat mutlak -- untuk bisa kembali ke Nagari itu dalam artian yang sesungguhnya.

Dengan otonomi yang sekarang ada di tangan Kabupaten/Kota, dan tidak ada di Nagari/Desa, maka kebijakan apapun berada di tangan Kabupaten/Kota, sementara Nagari/Desa hanyalah pelaksana teknis kebijakan Bupati, dengan Kecamatan dipakai sebagai agen perpanjangan tangan dari pemerintahan kabupaten/kota. Sebagaimana pusat mengatur daerah-daerah dengan menjadikan provinsi sebagai agen perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, maka persis demikian pulalah yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dengan menjadikan Kecamatan sebagai ujung tombak dalam mengatur dan mengendalikan Nagari/Desa. Pada hal, jika prinsip otonomi yang dipakai yang sifatnya tuntas sampai ke simpul terbawah, Kecamatan itupun berhak memiliki otonomi sebagaimana dahulu ada “Kelarasan” yang setara dengan Kecamatan yang merupakan simpul dari nagari-nagari serumpun yang ada di bawahnya. Untuk konteks struktur sosial-budaya di Sumatera Barat, Kecamatan atau Kelarasan dahulunya tak lain dari bentukan Supra Nagari yang menghimpun nagari-nagari serumpun di bawahnya dalam satu kesatuan yang bukan hanya administratif pemerintahan tetapi juga adat dan sosial-budaya serta sosial-ekonomi.


III

Di Nagari, khususnya, apa yang diharapkan dengan penagarian Desa, secara formal terjelma, tetapi secara hakikinya tidak bersua. Nagari tetap diperlakukan sama sebagai Desa. Sebagaimana Desa tidak punya otonomi, pun demikian dengan Nagari. Pada hal beda hakiki antara Desa dan          Nagari adalah karena Nagari punya otonomi itulah, sebagaimana sejarah perkembangannya memperlihatkan sejak semula jadi.

Wali Nagari, dalam bentukan yang sekarang ini, kendati dipilih oleh rakyat secara langsung di Nagari, tidak bertanggung jawab kepada rakyat melalui DPR Nagari. Wali Nagari diangkat dan bertanggung jawab kepada Bupati, dengan Camat sebagai perpanjangan tangan dari Bupati. Sendirinya hubungan sistemik antara Wali Nagari sebagai eksekutif dan DPRN sebagai legislatif tidak terjelma. Malah, dalam kenyataan yang berjalan selama ini, DPRN dan lembaga-lembaga fungsional lainnya yang ada di Nagari yang melibatkan perepresentasian rakyat sifatnya hanyalah pro-forma. Dia ada bagaikan tiada – wujūdihī ka ‘adamihi (Ar). Dek e ono ning ora ono (Jw). Fungsinya menjadi lebih seremonial daripada aktual. Keberadaan DPR Nagari menjadi rancu karena ketiadaan otonomi yang diberikan kepada Nagari – sebagaimana kerancuan yang sama juga terjadi di tingkat provinsi, di mana DPRD Provinsi menjadi tidak berarti dengan ketiadaan otonomi diberikan kepada provinsi.

Lembaga-lembaga non-formal yang ada di Nagari, seperti KAN (Kerapatan Adat Nagari), Majelis Ulama Nagari, Bundo Kanduang, Parit Pagar Nagari (Pemuda), dsb, itupun juga: bagai kerakap di atas batu, hidup segan mati tak mau. Apa lagi karena semua-semua itu sekarang menuntut fasilitas dan pendanaan serta honor yang memadai, karena begitu yang dilihat di tingkat atas, di kabupaten, provinsi, apa lagi pusat. Jadilah pemerintahan Nagari itu mengkerut dan mengerucut kembali kepada yang esensial semata yang menjadi tugas perangkat pemerintahan Nagari. Pemerintahan Nagari, jadinya, tak lebih dari kantor perwakilan camat/ bupati di Nagari. Kecuali yang sifatnya teknis-administratif yang bisa langsung dikerjakan di Kantor Wali Nagari, termasuk urusan KTP, pajak rumah, bumi, dsb, banyak urusan bahkan harus dibawa ke kantor Bupati yang jarak fisiknya bisa tak selesai dalam sehari perjalanan pulang pergi.

Dahulu dikenal ada dua jalur pemerintahan: formal dan non-formal. Formal adalah semua apa yang dilakukan oleh aparat pemerintahan Nagari di bawah komando Wali Nagari. Non-formal adalah yang berkaitan dengan kelembagaan adat, agama, wanita, pemuda, dsb. Yang non-formal inilah yang di kebanyakan Nagari di Sumatera Barat yang sekarang kurang darah, karenanya kurang bergairah, atau bahkan mati suri. Banyak hal-hal yang mestinya dibawakan ke kerapatan adat (KAN), ke majelis ulama, dsb, jadinya hanya tergeletak begitu saja: terapung tak hanyut, terendam tak basah. Atau semua-semua ditangani dan diserahkan kepada Wali Nagari. Jadilah Wali Nagari dalam prakteknya sebagai penguasa tunggal di Nagari mewakili Camat dan Bupati.

Karenanya, tak mengherankan, keterlibatan serta partisipasi rakyat dalam pemerintahan, baik yang formal maupun yang non-formal, adalah minimal atau hanyalah pro-forma. Dan kebanyakan rakyat jadinya juga cuek dan tak peduli. Mereka sibuk dengan urusan masing-masing. Selagi tidak terjadi kegaduhan dan hal-hal yang mengharuskan Wali Nagari/ pemerintahan Nagari turun tangan, semua apa-apa berjalan secara apa adanya.

Ini semua adalah akibat dari banyak hal yang sudah menumpuk; yang terpenting di antaranya adalah karena tidak duduknya pengembalian Desa ke Nagari secara sistemik. Eluan: “Kembali ke Nagari” bisa hanya igauan, karena yang dirubah hanyalah istilah: dari Desa ke Nagari, tetapi sistem serta esensi dan substansinya tidak.

Dari sana terbayang sudah, bagaimana Nagari itu besok-besok? Karena sekarang saja sudah begitu.

IV

Jika sorotan tajam secara analisa kritis-sosiologis seperti yang dilakukan ini ada benarnya, maka masalah “Kembali ke Nagari” ini mau tak mau perlu peninjauan kembali secara komprehensif, dan menjadi perhatian dari semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif, baik pusat maupun daerah, baik masyarakat di ranah maupun di rantau, dan tak terkecualinya perhatian dari para pengamat sosial-politik dan sosial-budaya di lingkungan perguruan tinggi dan media massa. Satu hal yang sudah jelas dari analisa di atas, adalah, bahwa kembali ke Nagari tidak ada artinya tanpa otonomi Nagari, karena otonomi itu yang menjadikan nagari: Nagari. Ini artinya juga bahwa Nagari menuntut kedudukan yang spesifik dalam konteks Desa di Indonesia dengan keotonomiannya itu.

Idealnya, seperti yang diuraikan di atas, tidak hanya Nagari, tetapi Desa di seluruh Indonesia juga punya otonomi yang sama, sebagai konsekuensi dari prinsip demokrasi yang menempatkan otonomi di setiap simpul pemerintahan, dari yang tertinggi sampai ke yang terendah di tingkat Desa sekalipun. Malah otonomi yang diberikan kepada Desa/ Nagari/Marga, dsb, akan menghidup-suburkan budaya demokrasi, seperti yang sekarang berlaku tidak hanya di nagara-negara demokratik Barat, tetapi juga di bekas daerah-daerah komunis di Eropah Timur, di banyak negara yang sedang berkembang di Asia, Afrika dan Amerika Latina dan belahan dunia lainnya, dsb.

Dengan mengembalikan hak otonomi ke Nagari, kita menghidup-suburkan demokrasi yang juga sudah berurat berakar sejak semula jadi dalam tatanan Nagari itu sendiri. Dengan itu kita menghidupkan kembali semangat berdemokrasi dan semangat bernagari di ranah Minang ini.

Otonomi di Nagari bukanlah sebuah beban sosial, tapi justeru asset bagi pertumbuhan demokrasi, karena melalui itu juga Nagari akan kembali ke jati diri dan kembali memainkan peranan aktif menjadi mesin pencetak sumber daya manusia yang berkualitas dalam turut membangun Indonesia ke masa depan.

Dengan Nagari berotonomi, ada empat tugas utama dari Nagari yang segera menunggu: Satu, Nagari sebagai unit kesatuan administratif pemerintahan. Dua, Nagari sebagai unit kesatuan keamanan dan pengamanan dalam Nagari. Tiga, Nagari sebagai unit kesatuan ekonomi anak Nagari. Dan empat, Nagari sebagai unit kesatuan adat dan sosial-budaya.

Satu: Nagari sebagai unit kesatuan administratif pemerintahan. Sumatera Barat sebagai bahagian yang integral dari RI sendirinya akan menempatkan Nagari sebagai tingkat pemerintahan yang terendah di bawah koordinasi Kecamatan, dst berjenjang naik ke atas. Dengan otonomi yang dimiliki oleh Nagari, maka Nagari akan berfungsi ganda: sebagai eselon pemerintahan nasional terendah dalam melaksanakan tugas-tugas kenegaraan termasuk tugas-tugas administratif pemerintahan. Nagari melalui jalur lembaga legislatif DPRN pada waktu yang sama mewakili rakyat di Nagari memperjuangkan aspirasi anak nagari untuk diangkatkan ke tingkat atas, ke Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, dst ke Pusat.

Dua:  Nagari sebagai unit kesatuan keamanan dan pengamanan.        Nagari, sebagaimana Desa, tak sampai jangkauan tangan Polisi ke sana. Polisi hanya ada sampai di tingkat Kecamatan. Polisi baru turun tangan kalau ada pengaduan dari masyarakat Nagari/Desa. Kalau tidak, bagaimana tibanya. Tidak mungkin diantisipasi. Sementara, dahulu, ketika Nagari merupakan unit kesatuan pemerintahan yang ‘berdiri sendiri,’ di Nagari ada lembaga keamanan yang memelihara keamanan Nagari, yaitu lembaga “dubalang” (hulubalang) yang menjadi tangan kanan pemerintah Nagari di bawah komando Wali Nagari. Sementara yang menjadi “Parik Paga” (Parit Pagar) Nagari adalah semua pemuda yang ada di Nagari. Prinsip yang dipakai dalam menjaga keamanan Nagari jadinya adalah: Mangabek padi jo daunnyo (mengebat padi dengan daunnya), sehingga sifatnya adalah built in. Tak perlu bernafas ke luar badan. Semua diselesaikan sendiri secara semestinya. Dan karena masalah keamanan dan pengamanan ini adalah krusial dan strategis sifatnya, maka penanganan dan pelekatan sanksi terhadap siapapun yang bersalah biasanya tidak mengenal ampun dan biasanya dengan sanksi yang berat. Efek jeranya sangat diutamakan, apapun macam pelanggaran yang dilakukan. Karenanya keamanan dan hukum berjalan efektif.

Dengan dikembalikannya gagang Nagari ke tampuknya, maka aspek keamanan dan pengamanan tinggal melembagakan kembali dan merevitalisasikannya.

Tiga: Nagari sebagai unit kesatuan usaha ekonomi anak nagari. Tiap nagari punya aset ekonomi, entah tanah ulayat nagari, utan ulayat nagari, sawah nagari, tebat nagari, apapun. Tiap nagari biasanya juga punya seni kerajinan berusaha, entah bertenun, menjahit pakaian konveksi,  kerajinan ini-itu, berternak,  berkebun, dsb. Tinggal mengaitkannya dengan sistem ekonomi bersama cara sekarang dengan menjadikan Nagari sebagai badan hukum yang menggelidingkan usaha ekonomi anak nagari dengan mendirikan koperasi syariah dan mengajak Bank Nagari dan bank syariah manapun untuk menjadi pemasok modal dan sebagai mitra usaha. Semua ini tinggal ingenuity, keterampilan memutar otak untuk berusaha secara bernagari di samping usaha-usaha yang dikerjakan secara sendiri dan berkeluarga. Negara-negara seperti Jepang, Korea dan Cina, di samping India, Bangladesh, Thailand, Vietnam, dsb, mengandalkan ekonomi nasionalnya justeru kepada usaha domestik yang sekaligus tujuannya mengangkatkan kemiskinan di kalangan rakyat dan memperkenalkan kepada mereka usaha ekonomi bersama yang sifatnya koperatif dengan teknologi dan manajemen moderen cara kini.

Empat: Nagari sebagai unit kesatuan adat dan sosial-budaya. Inilah inti dari Nagari itu. Bahwa rakyat di Nagari tidak hidup sendiri-sendiri dan bernafsi-nafsi, tapi hidup secara bersama-sama dalam kesatuan adat dan sosial-budaya, dengan saling bantu-membantu, dan hidup dengan rukun dan damai.

Keempat fungsi utama dari Nagari inilah yang harus dihidupkan kembali dan dipupuk terus, dan dengan itu kita menghidupkan kembali Semangat Bernagari. Dengan itu kita membangkitkan kembali semangat membangun Nagari. ***


Ciputat, 31 Des 2009

Sumber : http://groups.google.com/group/RantauNet?pli=1

Profil Saya

Peluang Bisnis Online

Login Form