Kamis, September 09, 2010
   
Text Size

Cari Artikel

Budi Candra
hendra st mudo
rafki
AlexRamadhan
Andy Chaniago
Muhammad Jamil
Eko Ami Saputra
Yolly andra kotolimpa
Afrinaldi, ST
Ronny M NUR Sidi Pamuncak
Jhon Guci
JiwangKaratz
nasevi
Ardi Salman St Pangeran

Stop Dikotomisasi, Wujudkan Sinergi Adat Dan Syarak

Beberapa kali saya mendengar polemik tentang adat, atau debat kamanakan dengan ninik mamak di nagari-nagari ketika mencoba mengklarifikasi tentang definisi adat,

terdapat beragam rumusan yang tidak tuntas. Apalagi ketika dihadapkan pada syarak, maka polemik semakin hangat, karena adat ‘milik sendiri’ sedangkan syarak “unsur luar” dan datang belakangan. Jika ditanyakan, “Mengapa dikatakan adat basandi syarak?” Jawabnya, “Ah waang, lahie kapatang, indak pernah mancaliak urang mambuek rumah gadang, sandi dibari sasudah rumah badiri?” Artinya, syarak datang setelah adat berdiri, dan sandi dimaknai bukan pondasi.

 

Adat dan syarak diposisikan secara dikotomis. Dikotomi adat dan syarak itu diaktualisasikan melalui pertentangan pendukung kedua sistem nilai itu. Antagonisasi Kaum Adat dan Kaum Agama pada paro awal abad ke-19 memuara menjadi Perang Paderi. Sesungguhnya telah muncul kesadaran penyesalan ketika merenungi akibat tindakan brutal pemurnian praktik keagamaan, dan telah dilakukan terobosan-terobosan bijak pencerdasan masyarakat pasca perang saudara itu oleh generasi sesudah Harimau Nan Salapan dan Tiga Orang Haji. Namun, wacana dikotomik adat dan syarak serta antagonik pendukung dari keduanya belum berubah (termasuk sebagaimana tercermin dalam Kerangka Acuan KKMP yang digagas Gebu Minang). Mengapa?

Adat itu apa?

Pertanyaan pertama biasanya berkaitan dengan “Apo nan adat itu”? Ada yang menjawab, adat itu adalah budi. Ninik mamak yang lain menjawab, “Adat itu ada empat, nan sabana adat, nan diadatkan, nan taradat, dan istiadat. Dari keempat itu ada yang tidak dapat berubah dan ada yang dapat berubah. Adat yang tidak berubah, indak lakang dek paneh indak lapuak dek hujan, adalah ‘adat nan sabana adat’? Sang kamanakan pun mengejar terus, “Apa wujud adat seperti itu?” Jawabannya kembali filosofis (yang membuat sang kamanakan mengernyitkan kening). Ada yang menjawab “Budi”, ada “Alam takambang jadi guru” dan ada pula “ABSSBK”.

Navis (1984) mencoba merumuskan bahwa adat bagi orang Minangkabau adalah kebudayaan secara utuh. Apa arti kebudayaan? Banyak sekali. Menurut Koentjaraningrat kebudayaan terdiri atas tiga unsur, yakni artefak, sistem perilaku, dan sistem ide (kemudian 1996 dilengkapinya dengan sistem nilai). Untuk menjelaskan itu, konsep Daoed Yoesoef (1996) lebih sederhana. Menurutnya, kebudayaan adalah segala sesuatu yang memiliki ciri atau sifat budaya. Budaya adalah sistem nilai yang dihayati. Nilai adalah apa-apa yang dipakai sebagai standar judgement (dasar pengambilan keputusan) dan apa yang dianggap bernilai itu sendiri. Nilai ada yang berbentuk dan bisa dijamah (tangible) juga ada yang tidak berbentuk dan tidak bisa dijamah (untangible).

Adat (dalam arti kebudayaan secara utuh) adalah produk budaya atau sistem nilai yang dihayati masyarakat pendukung adat itu. Darimana sistem nilai itu terbentuk? Secara alamiah, ia merupakan buah dari proses akal, hati, dan godspot. Istilah yang agak baru adalah godspot, karena memang baru ditemukan melalui penelitian ilmiah tahun 20002005. Akal membuahkan pareso (pertimbangan rasional), hati menghasilkan raso (perasaan sosial humanitis), dan godspot membuahkan kesadaran spiritual.

Tatanan hidup masyarakat Minangkabau didasarkan kepada sinergi raso jo pareso, budi dan akal, dan itulah yang mereka sebut adat. Adat dalam wujud sistem ide, sistem perilaku, dan artefak dihasilkan dari sinergi kedua basis kecerdasan itu. Filosofi alam takambang jadi guru adalah sistem ide yang dihasilkan oleh pareso, rasionalitas, kecerdasan intelektual yang menjadi basis ilmu pengetahuan. Pada tataran perilaku ia wujud dalam perilaku rasional, etos kerja, dan tradisi ilmiah. Pada tataran artefak ia salah satunya wujud dalam bentuk surau (surau telah ada masa pra Islam) sebagai sarana pendidikan.

Demikian pula, sistem ide yang tergambar dalam filosofi nan kuriak lundi nan merah sago, nan baiak budi nan indah baso adalah produk raso, kecerdasan emosional yang menjadi basis penataan sosial humanitas. Pada tatarn perilaku ia wujud dalam bentuk tenggang raso lamak di awak katuju dek urang, dan dalam tataran artefak wujud dalam bentuk balairung (tempat memusyawarahkan segala hal berkaitan dengan penataan dan kemaslahatan masyarakat).

Apakah godspot mereka tidak bekerja? Tentu saja bekerja, karena kepercayaan terhadap kekuatan yang adi kodrati (kepercayaan-kepercayaan pra Islam seperti animisme dan dinamisme, juga hinduisme dan budhisme), adalah tuntunan godspot. Hanya saja, pencarain melalui sistem kepercayaan tersebut belum sesukses Nabi Ibrahim yang menyimpulkan Allah setelah berhipotesis melalui matahari, bulan, dan bintang-bintang.

Di samping itu, hemat saya sesungguhnya sinergi raso jo pareso adalah tuntunan godspot. Buktinya, ketika kitabullah sampai kepada mereka, ajaran raso (sosio humanitas) jo pareso (ilmu yang bersumber dari alam terkembang jadi guru) itu dikukuhkan. Banyak sekali ayat-ayat qauliyah (Al Quran) yang menyatakan bahwa pada alam semesta terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah Swt. Di samping itu, buktinya lagi, ketika kitabullah sampai kepada mereka, ajaran itu klop dengan adat rasional humanitis yang mereka terapkan.

Adakah adat jahiliyah?

Pertanyaan itu senada dengan pertanyaan “Apakah korupsi itu budaya?” Mengacu kepada pengertian budaya di atas, sistem nilai apa yang dicirikan oleh perilaku jahiliyah atau tindakan korupsi? Bagaimana dengan kebiasaan, kebiasaan berjudi misalnya, apakah itu adat? Bila arah pertanyaan itu kepada tradisi warisan pra Islam, maka kita rujuk kembali sumber nilai kebiasaan itu, yaitu raso jo pareso. Pertimbangan apa dari raso atau pareso yang dapat menjastifikasi berjudi itu mencirikan sistem nilai yang dihayati? Permainan, baik yang kemudian menjadi kebiasaan atau tidak, seperti kesenian atau yang kemudian dapat dijadikan media perjudian, pada mulanya sangat mungkin dilatari oleh sistem nilai.

Melalui penelitian sastra lisan atau tradisi masyarakat di nagari-nagari, ditemui adanya sistem nilai yang dihayati dalam tradisi dimaksud, misalnya nilai sosial bahkan nilai ilmu. Kebiasan duduk mahota di lapau, misalnya, kuat berindikasi muatan nilai ilmu karena disana tidak sekadar mengumbar gosip akan tetapi juga mengasah kecerdasan intelektual, bahkan juga kecerdasan emosional atau sosial. Apabila suatu kebiasaan dinilai kehilangan justifikasi nilai, misalnya judi mengakibatkan kemalasan, keretakan rumah tangga, dan lain-lain, maka kebiasaan itu jelas akan kehilangan nilai raso jo pareso. Artinya lagi, ia telah terdiskualifikasi dari adat.

Kitabullah pun, berdasarkan asbabun nuzul (sebab-sebab ayat diturunkan) diturunkan sesuai dengan dinamika sosial umat kala itu, tidak serta merta secara sekaligus. Apabila sebuah peristiwa terjadi dan umat bimbang dalam menentukan sikap maka dimohon atau tidak Allah menurunkan ayat untuk memutusnya. Dalam hal yang tidak ada pada masa itu, maka ada kaidah fiqh yang berbunyi: apabila suatu perbuatan (dan kebiasaan) mendatangkan mudarat lebih besar dari manfaat, maka ia makruh bahkan bisa jadi haram . Persoalannya, mengapa ada yang masih bertahan dengan kebiasaan yang telah dilarang? Itu penyimpangan! Yang pasti kebiasaan itu sudah kehilangan justifikasi nilai, jadi bukan lagi budaya, bukan adat.

Syarak dan ABSSBK

Syarak adalah sistem nilai, sama seperti adat. Hanya saja basis hardwarenya berbeda. Bila adat berbasis pada dua hardware, yaitu akal (pareso) dan budi (raso), maka syarak berbasis pada hardware yang disebut godspot (spiritual). Dengan demikian, posisi syarak bukan antagonis terhadap adat. Syarak mengisi ruang kosong hardware godspot manusia Minangkabau yang beradat. Syarak membimbing manusia Minangkabau untuk menjadi “insan kamil”, yang memiliki keharmonisan hubungan vertikal dengan Allah Swt dan hubungan horizontal dengan sesama dan alam sekitar (yang dituntun oleh adat). Insan kamil itu dicirikan oleh harmoni hablum min Allah wa hablum min an naas.

Rumusan filosofis atas ketiga basis kecerdasan di atas adalah (1) alam takambang jadi guru, filosofi yang menuntun Intelectual Quotient (IQ), (2) nan kuriak lundi nan merah sago, nan baiak budi nan indah baso, filosofi yang menuntun Emotional Quotient (EQ), dan (3) syarak mangato, syarak mandaki, syarak nan kawi, filosofi yang menuntun Spiritual Quotient (SQ) manusia Minangkabau.

Formula filosofis ABSSBK adalah sinergi atas ketiga potensi kecerdasan manusia Minangkabau, yaitu akal (intelektual), hati (emosional), dan godspot (spiritual). Itulah ideologi Minangkabau. Ketiganya itulah tungku tigo sajarangan itu: ilmu (intelektualitas), adat (sosio humanitas), dan syarak (spiritualitas). Pada ketiganya itu terdapat ruang profesional, tempat orang-orang berkiprah dengan peran-peran berbeda, yaitu intelektual (cadiak pandai), pemimpin sosial (ninik mamak), dan pemimpin spiritual (ulama). Ketiganya hanya dibedakan berdasarkan profesi dan peran. Esensinya, ketiganya integral sebagai tigo tali sapilin, baik dalam arti kesatuan internal individu maupun kesatuan masyarakat. Dalam kesatuan internal individu, tali tigo sapilin bermakna seseorang dituntut untuk berilmu, berbudi, dan bertakwa. Dalam kesatuan masyarakat, tali tigo sapilin bermakna bahwa ketiga institusi profesi itu harus bersinergi dalam mewujudkan kemaslahatan umat. Jadi, tidak ada trikotomi apalagi dikotomi, yang sepatutnya ada adalah sinergi.

(*  Penulis adalah Doktor Kajian Budaya, staf dosen Prodi Bahasa-Sastra-Budaya Minangkabau Universitas Andalas.

(* Sumber artikel : fsastra.unand.ac.id

Profil Saya

Login Form